Pelanggaran hukum tahun 2013 yang terjadi di dunia profesional
dinilai dari pelanggran etika banyak telah terungkap, berikut ini
adalah artikel pelanggaran kasus korupsi yang terjadi tahun 2013
Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, menetapkan mantan
anggota DPR Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek
Hambalang.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengumumkan hal itu di kantor KPK, Jumat (22/02) malam.
"Sudah ada dua alat bukti yang cukup dan dikenakan kepada tersangka AU," kata Johan Budi, dalam jumpa pers.
Menurut Johan, Ketua Umum DPP Partai Demokrat
ini ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang
dilakukan beberapa kali, termasuk pada Jumat (22/02) ini.
"Ini dalam kaitan dengan proses penyelidikan
terkait dugaan penerimaan atau janji berkaitan dengan proses perencanaan
pelaksanaan pembangunan sport center Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya," jelas Johan.
Johan lebih lanjut mengatakan, Anas Urbaningrum
ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota
DPR 1999-2004.
KPK mulai melakukan penyelidikan aliran dana proyek Hambalang ini sejak pertengahan 2012 lalu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka
kasus proyek Hambalang, yaitu Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi
Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga
Kemenpora Deddy Kusdinar.
Opini secara Keseluruhan dari Kasus Pelanggaran Hukum dan Etika
Korupsi termasuk pelanggaran etika karena korupsi amat sangat merugikan negara dan juga rakyat. Saya mendukung upaya KPK untuk memberantas korupsi di negeri ini dengan tidak memandang bulu siapa pun orangnya. Kejahatan para koruptor sungguh sangat mencoreng nama bangsa. Sudah
semestinya para pejabat negara berbenah diri dengan ahlak
mereka,bagaimana Indonesia mau maju jika para wakilnya mementingkan
memperkaya diri sendiri.
banyak para petingi negara negeri kita melakukan aksi korupsi untuk memeperkaya diri sendiri. mereka melakukan tindakan tersebut tanpa memikirkan kepentingan orang banyak mereka melakukan tindakan tidak terpuji tersebut hanya untuk kepentingan semata. Mengambil sesuatu yang bukan haknya merupakan tindakan melanggar etika. Bagaimana dengan nasib negara ini kalau para pemimpinnya tidak bisa bersikap jujur mereka semua melakukan tindakan korupsi tanpa memikirkan akibatnya. Mereka senang tetapi rakyat sengsara banyak sekali rakyat miskin di negeri ini karena banyak anggran-anggaran dana dari pemerintah yang uangnya di korupsi. Setiap tahun jumlah koruptor terus bertambah tidak ada yang jera dalam melakukan tindakan yang satu ini, hukumpun terlihat masih lemah untuk mengatasi hal yang satu ini, karena sebagaian dari mereka berpikir mempunyai uang jadi mereka bisa membeli fasilitas sekalipun di dalam hotel prodeo. Ya uang memanglah bukan segalanya tetapi segalanya dibeli oleh uang. Akibat korupsi berpengaruh juga terhadap pertumbuhan ekonomi, hutang negara mungkin menjadi bertambah karena banyak sumber keuangan negara di korupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyak para koruptor yang saling tuding-menuding bahwa mereka hanyalah "korban" dari tindakan tersebut. Yah siapa yang tahu karena yang melakukan tindakan korupsi diri mereka sendiri. Hukum Indonesia belum terlalu tegas untuk mengurusi hal yang satu ini. Seperti di negara China untuk mengatasi hal yang satu ini pemerintah tidak tanggung-tanggung mereka akan menghukum mati para koruptor yang terbukti bersalah dengan cara hukum gantung sedangkan di Indonesia sendiri para koruptor kelas kakap hanya mendapatkan denda dan beberapa tahun penjara, pemerintah kita belum berani untuk mengambil tindakan seperti di China dengan alasan tindakan tersebut tidak berperikemanusiaan. Kenapa kita harus memikirkan hal tersebut sedangkan para koruptor saja tidak pernah memikirkan kita. Yang mereka tahu adalah mereka bisa hidup senang tetapi di sisi lain banyak sekali rakyat yang menderita.
Sumber :