UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG AKUNTAN PUBLIK
Review UU nomor 5 tahun 2011
tentang kode etik akuntan publik dalam menghadapi IFRS
International Accounting
Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting
Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan
penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang
jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga
mencapai kesimpulan tertentu. International Financial Reporting Standard (IFRS)
merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards
(IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan
perusahaan di seluruh dunia.
Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku
bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu
diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk
memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional
ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan
revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar,
sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘.
Saat ini
banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang
menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting
Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi
Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional
Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). Indonesia yang tadinya berkiblat
pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan
ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global. Mengadopsi IFRS
berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat
perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market). Firma akuntansi
big four mengatakan bahwa banyak klien mereka yang telah mengadopsi IFRS
mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global. Dengan
kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan
Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi
lintas Negara.
Menghadapi MEA ( Masyarakat
Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang, para akuntan
publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan
keuangan IFRS. Apalagi
Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan
lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.
Berikut
adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan
publik asing untuk bekerja di Indonesia :
Pasal 1
(1) Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh
izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.
(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang
telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang
bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pasal
7
(1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan
permohonan izin Akuntan
Publik
kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara
Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik
Asing tersebut.
(3)
Akuntan
Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang - Undang ini.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik
Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal
17
(1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja
profesional asing harus sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(2) Komposisi
tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP
paling
banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja
profesional
untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.
Berdasarkan
Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan
publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan
akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik
dalam negeri.
Secara tidak langsung, kondisi
seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena
perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk merekrut
akuntan asing yg sudah lebih dulu paham tentang standard IFRS.
Dengan demikian, Akuntan Publik
dalam negeri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan
profesionalisme serta pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh IFRS agar
dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dan
dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing.
Sumber :