IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh
International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional
(International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama
dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat
Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi
Akuntansi Internasioanal (IFAC).
IFRS juga merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan
keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah
negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa
pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti
oleh pasar dunia.
Di benua Amerika, hampir semua negara di Amerika Latin dan Kanada
mengadopsi IFRS. Di Asia-Oceania, Indonesia, Australia, Selandia Baru, Korea,
Hong Kong, dan Singapura telah atau akan mengadopsi IFRS secara penuh. Afrika Selatan
dan Israel telah mengadopsi IFRS. Di Eropa, negara-negara selain Uni Eropa
seperti Turki dan Rusia juga telah mengadopsi IFRS secara penuh. Sebagian besar
negara anggota G20 juga merupakan pengadopsi IFRS.
Tujuan diterapkannya IFRS merupakan suatu pengupayaan untuk memperkuat
arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya
transparansi informasi keuangan. Selain itu IFRS juga memastikan bahwa laporan
keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan
keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
·
transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode
yang disajikan
·
menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada
IFRS
·
dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para
pengguna
TIGA (3) NEGARA YANG PALING BANYAK MENERAPKAN IFRS
1.
Kanada
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang
menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan
negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi
dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik.
Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance
Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh
International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan
meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena
semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam
menyusun laporan keuanganya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari
IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi
IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk
beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.
Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga
menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter
berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh
dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
2.
Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal
kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil
minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting
di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak
mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena
itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar
akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun
laporan keuangannya.
CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang
menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara
sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang
diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya
perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar
laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional.
Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
3.
Korea Selatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki
kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB.
Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya
merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11.
Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty
(G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan
dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun
laporan keuanganya sejak tahun 2011.
Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS
mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun
banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS
yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum
yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
ALASAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM ATAU HUKUM KODE DI
KANADA, MEKSIKO DAN KOREA SELATAN
Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum
kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak
sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
· Hukum Umum
Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent)
adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan
pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi
atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara,
terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari
Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis
(non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan
sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris
yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum
tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk
melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai
saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar
jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di
pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum
terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi
pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang
parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan
merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi walaupun dalam UU Parlemen tidak
tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu
kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan
dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan
hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang
pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim,
kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan
peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari
putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang
dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi
merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan
Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis)
dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan
Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih
condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang
dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan
Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum
(Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum umum dikarenakan
negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya tidak harus
dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan
undang-undang atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber
hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
·
Hukum Kode
Sistem hukum kode/hokum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap
mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan
dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan
lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian
besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering
dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun
1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk
melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon
yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang
mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang
dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi,
saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah
disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode.
Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas
dari sejarah masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur
tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut
menganut sistem hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea
Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea
Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan
pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang
sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan
negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya bersifat kompleks
dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur
secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan
dengan hukum nasional.
Bila melihat penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya
negara yang menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar
akuntansi keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh
justru sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua
diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.
Sumber :