Sunday, November 25, 2012

Burung Puyuh

Bagi masyarakat Indonesia burung puyuh memang tidak asing lagi. Burung liar yang satu ini bisa dijadikan dan dibudidayakan, serta dikembangbiakan secara komersil. Pengembangan burung puyuh sangat cocok untuk usaha kecil, menengah hingga ke besar.

Untuk memelihara dan menernakkan burung puyuh untuk mendapatkan telurnya tidak begitu rumit perawatannya. Jauh lebih enteng dan efisien dibanding menernakkan ayam.

Bila melihat prospeknya, beternak burung puyuh bisa dijadikan usaha sampingan atau profesi. Sebab telur puyuh digemari masyarakat dari berbagai kalangan.

Langkah awal untuk memelihara burung puyuh yang mesti dipersiapkan, diantaranya lahan, bibit, rasum (pakan), alat peternakan dan perlengkapan lainnya. Pembuatan kandang diusahakan bertingkat dengan ukuran minimal 1 meter persegi.

Kedua, pembelian bibit, diusahakan membeli bibit dari kualitas baik dan muda. Bibit yang baik untuk petelur, biasanya telah berusia 6-8 minggu dari penetasan.

Dengan begitu, bisa menghasilkan telur puyuh yang bagus dan berkualitas baik.

Telur Burung Puyuh

Siapa si yang tidak tau telur puyuh? di Indonesia telur kecil dan mungil yang satu ini sangat mudah kita temukan diberbagai daerah. Dan tau kah kalian, telur yang satu ini sangat banyak manfaatnya untuk diri kita.

Satu butir telur puyuh berisi banyak unsur yang dibutuhkan agar tubuh menjadi sehat. Nilai gizinya tiga hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan dengan telur ayam. Dan juga memiliki zat besi dan potasium lima kali lebih banyak daripada telur ayam. Karena kandungan tersebut, telur puyuh masuk kedalam kategori dietary food.

Tidak seperti telur ayam, telur puyuh tidak menyebabkan alergi. Malah, telur puyuh bisa membantu mengatasi gejala alergi. Mereka memiliki yang namanya protein ovomucoid, yang dipakai untuk produksi alat anti alergi.

Merupakan kebiasaan bagus untuk mengkonsumsi 3-5 butir telur puyuh setiap pagi. Itu gunanya untuk meningkatkan kekebalan tubuh dan memperbaiki proses metabolisme. Setelah 3-4 bulan rutin makan telur puyuh, tubuh akan terasa selalu berenergi.

Beruntunglah karena kita yang berada di Indonesia dapat dengan mudah mendapat telur puyuh dengan harga yang relatif murah. Jadi jangan diabaikan untuk sesekali mengkonsumsi telur puyuh.

Kenakalan Remaja di Indonesia


Kenakalan remaja sering terjadi dikalangan remaja pada saat ini. Itu disebabkan karena sifat mereka yang sering mencoba hal-hal baru. Tetapi, kebanyakan dari mereka tidak bisa membedakan mana yang baik dan buruk bagi dirinya. Maka dari itu peran orangtua sangatlah penting dalam memberi perhatian dan pengarahan kepada anak-anak mereka. Dan tidak semua orangtua menjalankan perannya itu dengan sebaik-baiknya.

Kenakalan remaja meliputi perilaku yang menyimpang yang dilakukan oleh remaja. Kenakalan yang sering dilakukan remaja di Indonesia seperti, bolos sekolah, berkelahi dengan teman, berbohong, suka melawan guru atau orangtua dan yang paling berbahaya bisa melarikan diri ke narkoba. Bahkan tingkat penggunaan narkoba dikalangan remaja di Indonesia sangat memprihatinkan.

Hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya kenakalan remaja. Itulah kenapa peran orangtua sangat dibutuhkan. Dikarenakan ketika orangtua tidak berperan aktif memberikan pengarahan kepada anaknya dengan memberi kebebasan yang berlebih, maka si anak bisa melakukan hal apa saja walaupun itu salah. Seperti, cara bergaul si anak dengan teman-temannya yang tidak berakhlak baik.

Dampak tersebut bisa mempengaruhi kehidupan dimasa depan. Ia akan tumbuh menjadi pribadi yang buruk, dikucilkan oleh banyak orang karena sifatnya tersebut. Bahkan bukan hanya remaja tersebut, berdampak juga kepada keluarga yang harus menanggung malu dari kepribadiannya itu.

Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi kenakalan remaja. Remaja harus bisa mendapatkan figur orang-orang dewasa, adanya motivasi dari keluarga, guru dan teman-teman, kemauan orangtua untuk membenahi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, pandai memiliki teman, pertahanan diri agar tidak mudah terpengaruh.

Wednesday, May 30, 2012

Ekonomi Makro

Ekonomi makro atau makroekonomi adalah studi tentang ekonomi secara keseluruhan. Makroekonomi menjelaskan perubahan ekonomi yang memengaruhi banyak rumah tangga (household), perusahaan, dan pasar. Ekonomi makro dapat digunakan untuk menganalisis cara terbaik untuk memengaruhi target-target kebijaksanaan seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, tenaga kerja dan pencapaian keseimbangan neraca yang berkesinambungan.

Pendekatan Analitik

Pembedaan tradisional adalah antara dua pendekatan berbeda ke ekonomi: ekonomi Keynesian, memusatkan pada permintaan; dan ekonomi sisi-penyediaan (atau neo-klasik) yang memusatkan pada persediaan. Keduanya tidak bisa berjalan sendiri, namun ini hanya permasalahan penekanan.

Permasalahan dalam Ekonomi Makro

masalah ekonomi makro yang kurang mendapatkan perhatian lebih, yaitu kemiskinan, dan kesenjangan sosial, serta pengangguran. Memang , baik tidaknya dan lancar tidaknya sebuah kegiatan ekonomi yang berlangsung di suatu negara sangat ditentukan oleh ketiga hal tersebut.

Kemiskinan

Bila ada yang bertanya, mengapa banyak anak yang tidak bisa bersekolah, maka jawabannya adalah karena kemiskinan merenggut hak mereka. Mengapa banyak orang tak mendapatkan kehidupan yang layak, jawabannya juga sama karena kemiskinan telah membuat mereka terpuruk.

kemiskinan adalah pangkal dari segala macam masalah kehidupan. Tak salah bila kemiskinan merupakan salah satu sub bagian dari ekonomi makro, karena kemiskinan memang tak hanya menjadi masalah pribadi namun juga negara. Suatu negara yang sebagian besar rakyatnya miskin, maka negara tersebut tidak layak disebut sebagai negara yang merdeka.

Kesenjangan Sosial


Berbeda dengan masalah kemiskinan, masalah yang juga cukup ekstrem adalah masalah ketidakmerataan. Akibatnya adalah kesenjangan sosial. Di satu sisi ada golongan orang-orang kaya yang memiliki banyak harta, bahkan tingkat kepemilikan terhadap harta tersebut dinilai tidak wajar (tidak logis) karena jumlahnya yang banyak. Maka, jangan heran bila suatu ketika kita menemui sekelompok orang yang bisa menghabiskan uang berjuta-juta hanya untuk makan. Karena kenyataannya memang ada.

Di sisi lain, ada orang yang sama sekali tak punya apa-apa, bahkan hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidup saja dia tak punya. Sungguh dua sisi yang berbeda yang sama-sama ekstrem.

Pengangguran

Selain masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial, masalah ekonomi makro lainnya yang cukup berat adalah pengangguran. Sebenarnya, antara pengangguran dan kemiskinan, keduanya berhubungan sangat erat. Pengangguran dan kemiskinan memiliki hubungan yang fungsional atau saling mempengaruhi. Pengangguran menyebabkan kemiskinan, sedangkan kemiskinan menyebabkan seseorang tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan pada akhirnya bernasib tragis yaitu menjadi pengangguran.

Kurang mendapatkan perhatian

Benarkan kemiskinan dan pengangguran kurang mendapatkan perhatian?
Secara tidak langsung memang iya. Memang, kemiskinan dan pengangguran tak serta merta menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya. Bagaimanapun juga, kedua belah pihak baik pemerintah maupun masyarakat harus bekerja sama.


Sumber :

Tuesday, May 29, 2012

Hukum Ekonomi Islam

Dasar Hukum Ekonomi Islam
 
Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian, sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya, dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktivitasnya.

Dari pemahaman ekonomi islam ini, menunjukan bahwa sistem ekonomi ini bukan hanya ditunjukan bagi umat islam saja. Sebab, semua umat manusia bisa dan berhak untuk menggunakan konsep yang ada dalam sistem ekonomi berbasis ajaran islam tersebut.

Jika diurai, ekonomi islam ini berasal dari ajaran yang terdapat dalam Al-Qur'an. Para ahli ekonomi islamlah yang kemudian menerjemahkan dan menciptakan aplikasinya bagi kehidupan masyarakat. Beberapa tokoh ekonomi islam di antaranya adalah Abu Yusuf. Abu Yusuf adalah seorang tokoh ekonomi di bidang keuangan umum dengan menghasilkan gagasan entang peranan negara. pekerjaan umum dan perkembangan pertanian yang masih berlaku hingga sekarang.

Tokoh ekonomi islam lainnya adalah Ibnu Taimiya yang memaparkan tentang konsep harga ekuivalen. Tusi, mengembangkan gagasan tentang pentingnya nilai pertukaran, pembagian kerja dan kesejahteraan rakyat. Dan yang paling terkenal, Ibnu Khaldun yang ditasbihkan sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Sosial dunia, memberikan definisi tentang ilmu ekonomi yang lebih luas.

Dasar Hukum Ekonomi Islam

Sebuah ilmu tentu memiliki landasan hukum agar bisa dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuan konsep ekonomi islam.

Beberapa dasar hukum Islam tersebut diantaranya adalah:
  1. Al Qur'an. Ini merupakan dasar hukum utama konsep ekonomi islam, karena Al Qur'an merupakan ilmu pengetahuan yang berasal langsung dari Allah. Beberapa ayat dalam Al Qur'an merujuk pada perintah manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang bersumber pada hukum islam. Diantaranya terdapat pada QS. Fuskilat:42, QS. Az Zumar:27, QS. Al Hasy:22
  2. Hadist dan Sunnah. pengertian hadist dan sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang tidak diwajibkan dilakukan manusia, namun apabila mengerjakan apa yang dilakukan Nabi Muhammad maka manusia akan mendapatkan pahala. Keduanya dijadikan dasar hukum ekonomi islam mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang pedagang yang sangat layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.
  3. Ijma', yaitu sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya perkembangan jaman. Ijma' adalah konsensus baik dari masyarakat maupun cendikiawan agama, dengan berdasar pada Al Qur'an sebagai sumber hukum utama.
  4. Ijtihad atau Qiyas. Merupakan sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk memecahkan masalah yang muncul di masyarakat, dimana masalah tersebut tidak tersebut secara rinci dalam hukum islam. Dengan merujuk beberapa ketentuan yang ada, maka Ijtihad berperan untuk membuat sebuah hukum yang bersifat aplikatif, dengan dasar Al Qur'an dan Hadist sebagai sumber hukum yang bersifat normatif.

Prinsip Hukum Ekonomi Islam


Dalam Hukum Ekonomi Islam, sebagai aturan yang ditetapkan syara’, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipenuhi apabila sebuah interaksi antar sesama manusia yang berkaitan dengan harta dan kepemilikan akan dilakukan. Prinsip-prinsip ini mesti dijadikan sebagai ugeran (aturan) dalam melakukan aktivitas ekonomi.

Berdasar pada beberapa pendapat para fuqaha ketika mendeskripsikan fiqih al-mu’amalah (baca: Hukum Ekonomi Islam), maka setidaknya ditemukan empat prinsip, yaitu: 1. pada asalnya aktivitas ekonomi itu boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya, 2. aktivitas ekonomi itu hendaknya dilakukan dengan suka sama suka (’an taradlin), 3. kegiatan ekonomi yang dilakukan hendaknya mendatangkan maslahat dan menolak madharat (jalb  al-mashalih wa dar’u al-mafasid), dan 4. dalam aktivitas ekonomi itu terlepas dari unsur gharar, kedzaliman, dan unsur lain yang diharapkan berdasarkan syara’.

Dalam prinsip pertama mengandung arti, hukum dari semua aktivitas ekonomi pada awalnya diperbolehkan. Kebolehan itu berlangsung selama tidak atau belum ditemukan nash – Al-Qur’an dan Al-Hadits – yang menyatakan keharamannya. Ketika ditemukan sebuah nash yang menyatakan haram, maka pada saat itu pula akad mu’amalah tersebut menjadi terlarang berdasarkan syara’. Prinsip Hukum Ekonomi Islam ini sebenarnya mengacu pada ketentuan-ketentuan umum yang termuat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Al-Qur’an secara substansi berbicara tentang masalah ini terdapat di dalam surat Al-Baqarah ayat 29, “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” Sedangkan Al-Hadits yang berkaitan dengan prinsip ini adalah hadits yang diterima Salman Al-Farisi yang diriwayatkan Turmudzi dan Ibn Majah, Rasulullah Saw bersabda, “Apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan Allah adalah haram dan apa yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalah dari Allah pemaafan-Nya. Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatu pun.” (HR. Al-Bazar dan Al-Thabrani)

Prinsip Hukum Ekonomi Islam yang kedua adalah mu’amalah, hendaknya dilakukan dengan cara suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Bila ada dalam sebuah aktivitas ekonomi ditemukan unsur paksaan (ikrah), maka aktivitas ekonomi itu menjadi batal berdasarkan syara’. Prinsip mu’amalah ini didasarkan pada nash yang tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” Prinsip inipun didasarkan pada hadits Nabi Saw yang menyatakan, “Bahwasannya jual-beli hendaknya dilakukan dengan suka sama suka.”

Sedangkan prinsip yang ketiga adalah mendatangkan maslahat dan menolak madharat bagi kehidupan manusia. Prinsip ini mengandung arti, aktivitas ekonomi yang dilakukan itu hendaknya memperhatikan aspek kemaslahatan dan kemadharatan. Dengan kata lain, aktivitas ekonomi yang dilakukan itu hendaknya merealisasi tujuan-tujuan syari’at Islam (maqashid al-syari’ah), yakni mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Bila ternyata aktivitas ekonomi itu dapat mendatangkan maslahat bagi kehidupan manusia, maka pada saat itu hukumnya boleh dilanjutkan dan, bahkan, harus dilaksanakan. Namun bila sebaliknya, mendatangkan madharat, maka pada saat itu pula harus dihentikan.

Prinsip ketiga itu secara umum didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Anbiya ayat 107, “Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” Rahmat dalam ayat ini bisa diartikan dengan menarik manfaat dan menolak madharat (jalb al-manfa’ah wa daf al-madharah). Makna ini secara substansial seiring dengan yang ditunjukkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, yang menyatakan, Allah tidak menghendaki adanya kesempitan dan kesulitan (musyaqah) dan surat An-Nisa’ ayat 28, “Allah menghendaki supaya meringankan bagimu, karena manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.”

Sedangkan prinsip terakhir, aktivitas ekonomi harus terhindar dari unsur gharar, dzhulm, riba’ dan unsur lain yang diharamkan berdasarkan syara’. Syariat Islam membolehkan setiap aktivitas ekonomi di antara sesama manusia yang dilakukan atas dasar menegakkan kebenaran (haq), keadilan, menegakkan kemaslahatan manusia pada ketentuan yang dibolehkan Allah Swt. Sehubungan dengan itu, Syariat Islam mengharamkan setiap aktivitas ekonomi yang bercampur dengan kedzaliman, penipuan, muslihat, ketidakjelasan, dan hal-hal lain yang diharamkan dan dilarang Allah Swt.

Gharar artinya tipuan, yang diduga dapat meniadakan kerelaan dan juga merupakan bagian dari memakan harta manusia dengan cara yang bathil. Jual-beli gharar adalah jual-beli yang mengandung unsur ketidaktahuan (jahalah) yang dapat membawa pada perselisihan, serta menyebabkan kemadharatan dan meniadakan kemaslahatan manusia.

Sedangkan aktivitas ekonomi yang mengandung unsur zhulm (kedzaliman) adalah aktivitas ekonomi yang bila dilakukan dapat merugikan pihak lain, seperti menumpuk-numpuk harta (ihtikar) yang dapat mengganggu mekanisme pasar, jual-beli yang mengandung unsur spekulasi seperti jual-beli munabadzah (jual-beli dengan cara saling melempar).

Adapun riba’ adalah satu tambahan atas pokok harta dalam urusan pinjam-meminjam. Terdapat beberapa sebab, mengapa riba’ diharamkan. Pertama, karena Allah dalam Al-Qur’an dan Rasulullah Saw dalam Al-Hadits jelas-jelas menyatakan, riba’ diharamkan. Kedua, karena esensi riba’ adalah perilaku orang untuk mengambil harta milik orang lain dengan tidak seimbang. Ketiga, bisa menyebabkan orang malas untuk berusaha, karena selalu mengharapkan keuntungan dengan tanpa usaha yang riil. Keempat, karena dengan adanya riba’ bisa menyebabkan hilangnya berbuat baik terhadap sesama manusia.

Dari uraian tersebut dapat dipahami, aktivitas ekonomi baru dianggap shahih apabila memenuhi prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Islam tersebut. Bila kativitas ekonomi itu tidak memenuhi salah satu atau beberapa prinsip Hukum Ekonomi Islam, maka akan tergolong pada aktivitas ekonomi yang ghayr al-shahih, baik bathil atau fasad. Pemenuhan prinsip-prinsip itu dalam rangka menciptakan aktivitas ekonomi yang dapat menegakkan kebenaran, keadilan, kemurahan, dan kerelaan. Sehubungan dengan hal ini, maka dapat disimpulkan, prinsip Hukum Ekonomi Islam ini pada hakikatnya adalah menegakkan kebenaran (shidq), keadilan (‘adalah), kemurahan (samahah), dan kerelaan (taradhi), Wallaahu a’lam.

Sumber: 

Sistem Perekonomian Nasional

Sistem Perekonomian

Sistem perekonomian adalah sebuah sistem yang menggerakan sendi perekonomian nasional. Setiap Negara memiliki sistem perekonomian nasional berbeda karena landasan atau falsaah yang dimilikinya pun berbeda. Ada beberapa sistem perekonomian nasional yang pernah maupun saat ini tengah berlaku di Indonesia. Mulai sistem perekonomian liberal, ekonomi sosialis, sistem demokrasi ekonomi, sampai sistem perekonomian kerakyatan yang masih berlaku sampai saat ini.

Sistem Perekonomian Nasional

Sistem perekonomian nasional Indonesia saat ini adalah sistem perekonomian nasional kerakyatan yang mulai berlaku sejak terjadinya reformasi pada 1998. Tekad pemerintah ini ditetapkan dalam ketetapan MPR Indonesia Nomor IV/MPR/1999 yang mengatur mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Dalam sistem perekonomian kerakyatan, pemerintah hanya berperan sebagai pencipta iklim sehat yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya dunia usaha di Indonesia, sedangkan kegiatan ekonomi dipegang secara aktif oleh masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan ini memiliki beberapa ciri khusus yang membedakannya dengan sistem perekonomian lain.

Ciri Khusus Sistem Ekonomi Kerakyatan

Berikut ini merupakan ciri-ciri khusus sistem ekonomi kerayatan.
  • Sistem perekonomian nasional Indonesia memiliki tumpuan mekanisme pasar yang berpegangan teguh pada keadilan dengan prinsip adanya persaingan yang sehat. Dengan begitu, seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan usaha untuk memperoleh pendapatan.
  • Poin-poin yang menjadi perhatian pada sistem perekonomian nasional kerakyatan adalah pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial, nilai keadilan, dan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Poin-poin inilah yang harus dijadikan pedoman ketika menentukan kebijakan dalam bidang perekonomian nasional.
  • Sistem perekonomian nasional Indonesia ditandai pula dengan adanya kemampuan untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkunagn serta berkesinambungan. Kemampuan ini dapat membantu pencapaian perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
  • Sistem perekonomian nasional Indonesia mampu memberikan jaminan bahwa masyarakat Indonesia akan mendapatkan kesempatan yang sama, baik untuk melakukan usaha tertentu maupun untuk bekerja. Kesempatan yang ada dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan perekonomian seluruh rakyat Indonesia. Jadi, semuanya bergantung pada individunya sendiri, maupun atau tidak untuk memanfaatkan kesempatan yang ada.
  • Adanya perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh konsumen serta adanya perilaku yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini diperlukan untuk menjamin iklim perekonomian yang sehat, dalam arti tidak ada pihak yang dirugikan dalam menjalankan kegiatan perekonomian nasional. Semua pihak saling diuntungkan dalam kegiatan ekonomi yang dilakukannya.

Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia


Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

1. Pemerintah (BUMN)

Pada semester 1 kalian telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi, di mana negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
 
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi

Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

1 ) Kegiatan produksi

Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

2 ) Kegiatan konsumsi

Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.

3 ) Kegiatan distribusi
 
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.

b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi

Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.

1) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.

a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.

2) Kebijaksanaan di bidang perdagangan

Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.

3) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.

a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.

2. Swasta (BUMS)

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.

Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.

Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

3. Koperasi

a. Sejarah Koperasi

Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.

Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.

Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.

b . Pengertian Koperasi

Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi

Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

d . Fungsi dan Peran Koperasi

Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

e . Perangkat Organisasi Koperasi

Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.

1) Rapat anggota
 
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.

a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2) Pengurus

Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.

Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.

Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.

3) Pengawas

Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka

tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.

a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.

Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
 
f . Modal Koperasi
 
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
 
1 ) Modal Sendiri Koperasi
 
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
 
2 ) Modal pinjaman koperasi
 
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.

Sumber : 

Ekonomi Pembangunan

Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.

Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.

Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional [1]. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.

Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, sosial dan teknik.

Selanjutnya pembangunan ekonomi diartikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkat dalam jangka panjang. Di sini terdapat tiga elemen penting yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi.

Pembangunan sebagai suatu proses

Pembangunan sebagai suatu proses, artinya bahwapembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani olehsetiap masyarakat atau bangsa. Sebagai contoh, manusia mulai lahir, tidak langsung menjadi dewasa, tetapi untuk menjadi dewasa harus melalui tahapan-tahapan pertumbuhan. Demikian pula, setiap bangsa harus menjalani tahap-tahap perkembangan untuk menuju kondisi yang adil, makmur, dan sejahtera.

Pembangunan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pendapatan perkapita

Sebagai suatu usaha, pembangunan merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oleh suatu negara dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita. Dengan demikian, sangat dibutuhkan peran serta masyarakat, pemerintah, dan semua elemen yang terdapat dalam suatu negara untuk berpartisipasiaktif dalam proses pembangunan. Hal ini dilakukan karena kenaikan pendapatan perkapita mencerminkan perbaikan dalam kesejahteraan masyarakat.


Peningkatan pendapatan perkapita harus berlangsung dalam jangka panjang

Suatu perekonomian dapat dinyatakan dalam keadaan berkembang apabila pendapatan perkapita dalam jangka panjang cenderung meningkat. Hal ini tidak berarti bahwa pendapatan perkapita harus mengalami kenaikanterus menerus. Misalnya, suatu negara terjadi musibah bencana alam ataupunkekacauan politik, maka mengakibatkan perekonomian negara tersebut mengalami kemunduran. Namun, kondisi tersebut hanyalah bersifat sementara yang terpenting bagi negara tersebut kegiatan ekonominya secara rata-rata meningkat dari tahun ke tahun.

Faktor

Ada beberapa faktor yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, namun pada hakikatnya faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan faktor nonekonomi.

Faktor ekonomi yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan.

Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat memengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu, keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).

Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.

Sementara itu, sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah bahan mentah tersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.

Faktor nonekonomi mencakup kondisi sosial kultur yang ada di masyarakat, keadaan politik, kelembagaan, dan sistem yang berkembang dan berlaku.
Perbedaan Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi:

Merupakan proses naiknya produk per kapita dalam jangka panjang.
Tidak memperhatikan pemerataan pendapatan.
Tidak memperhatikan pertambahan penduduk
Belum tentu dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi belum tentu disertai dengan pembangunan ekonomi.
Setiap input dapat menghasilkan output yang lebih banyak.

Pembangunan ekonomi:

Merupakan proses perubahan yang terus menerus menuju perbaikan termasuk usaha meningkatkan produk per kapita.
Memperhatikan pemerataan pendapatan termasuk pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Memperhatikan pertambahan penduduk.
Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pembangunan ekonomi selalu dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi.
Setiap input selain menghasilkan output yang lebih banyak juga terjadi perubahan – perubahan kelembagaan dan pengetahuan teknik.

Dampak Positif dan Negatif Pembangunan Ekonomi

Pembangunan ekonomi yang berlangsung di suatu negara membawa dampak, baik positif maupun negatif.

Dampak Positif Pembangunan Ekonomi

-Melalui pembangunan ekonomi, pelaksanaan kegiatan perekonomian akan berjalan lebih lancar dan mampu mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
-Adanya pembangunan ekonomi dimungkinkan terciptanya lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, dengan demikian akan mengurangi pengangguran.
-Terciptanya lapangan pekerjaan akibat adanya pembangunan ekonomi secara langsung bisa memperbaiki tingkat pendapatan nasional.
-Melalui pembangunan ekonomi dimungkinkan adanya perubahan struktur perekonomian dari struktur ekonomi agraris menjadi struktur ekonomi industri, sehingga kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh negara akan semakin beragam dan dinamis.
-Pembangunan ekonomi menuntut peningkatan kualitas SDM sehingga dalam hal ini, dimungkinkan ilmu pengetahuan dan teknologi akan berkembang dengan pesat. Dengan demikian, akan makin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi


-Adanya pembangunan ekonomi yang tidak terencana dengan baik mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan hidup.
-Industrialisasi mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian.
-hilangnya habitat alam baik hayati atau hewani


Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_ekonomi

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu terdapat adagium “Ibi ius ubi Societas “, (dimana ada masyarakat disitu ada hukum).

Dalam perkembangan hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu: hukum Privat dan hukum Publik. Hukum Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu.

Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Menurut mazhab Jerman, perkembangan hukum akan selalu tertinggal dari perkembangan masyarakal. Perkembangan di dalam masyarakat, menyebabkan pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Kondisi demikian mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum privat maupun hukum publik. Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak lagi dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.

Hukum Ekonomi Keuangan merupakan salah satu bagian dari Hukum ekonomi yang salah satu aspeknya mengatur kegiatan di bidang Pasar modal. Marzuki Usman menyatakan pasar modal sebagai pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan.

[1] Pasar Modal merupakan tempat dimana dunia perbankan dan asuransi meminjamkan dananya yang menganggur.

[2] Dengan kata lain, Pasar Modal merupakan sarana moneter penghubung antara pemilik modal (masyarakat atau investor) dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten).

Keberadaan pasar modal menyebabkan semakin maraknya kegiatan ekonomi, sebab kebutuhan keuangan (financial need) pelaku kegiatan ekonomi, baik perusahaan‑perusahaan swasta, individu maupun pemerintah dapat diperoleh melalui pasar modal.

Dalam UUPM, selain dimuat sanksi perdata dan administrasi, juga dilengkapi dengan sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV tentang “Ketentuan Pidana” (Pasal 103‑ Pasal 110). Perumusan sanksi pidana dalam Undang‑Undang ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum (tindak pidana) pasar modal, baik yang berkualifikasi sebagai kejahatan, maupun pelanggaran.

KAIDAH ATAU NORMA

    A. Kaidah Hukum

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.

Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.


Dilihat Dari Sifat nya Kaidah Hukum dapat di bagi menjadi 2 yaitu :

    a. Hukum Yang Imperatif

Adalah kaidah hukum yang bersifat priori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa.

Contoh nya :

apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang

    b. Hukum Yang Fakultatif

Adalah ini tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Contoh nya :

Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam  forum,maka ia dapat mengeluarkan pendapt nya atau tidak sama sekali.

    Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

    1. kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.

    2. kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.


    B. Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada 4, yaitu:

1. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di”.

2. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

3. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.

4. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman

DEFINISI HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.

Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.

2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

2. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Tujuan Hukum Menurut beberapa Ahli yaitu :

1.Dr.WirjonoProdjodikoro.S.H
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
2.Prof.Subekti,S.H.
Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.

PENGERTIAN EKONOMI

Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.

Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.

HUKUM EKONOMI

Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:

    a. Hukum Ekonomi Pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

    b. Hukum Ekonomi Nasional

Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.

CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI

Kenaikan harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public pun terperangah ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa  dibendung.harga komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan ini.Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi.Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer.


Sumber: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-8/

Wednesday, May 9, 2012

Jam Tangan

hey guys!!jam tangan ini keren loh, jamnya 1 tapi bisa ganti tali+ring. bisa diliat aja di photonya. talinya itu ada 16, jadi bisa kalian mix and match sama warna baju kalian deh. serukan!! :) IDR 150ribu.

berminat hubungi : 083878014944
hanya melayani pembeli yang serius :)

Wednesday, February 8, 2012

i'm not changing but i'm grow up !!

Dulu waktu kecil gak ngerti apa yang namanya masalah, beban hidup, atau apapun itu yang bikin kepala pusing tujuh keliling...
pokoknya waktu kecil itu kerjaannya cuma main-main sama temen, kalau sedih juga gara-gara jatuh atau dimarahin sama orangtua. Jadi gak ada tuh beban hidup waktu kecil, karena masa kecil itu masanya bersenang-senang.

makin beranjak umur, main beranjak pula tanggung jawab yang harus kita pikul!!

Lebih mengerti tentang kehidupan dimana semua itu gak bisa berjalan selalu mulus sesuai harapan.. melainkan butuh usaha yang giat dan semua itu gak gampang !!

Tapi itu semua gak membuat saya berubah melainkan membuat saya menjadi lebih dewasa ..
Belajar buat semuanya !! semuanya....

Wednesday, January 4, 2012

Menjaga Persahabatan

Susah banget ya buat yang namanya mempertahankan persahabatan!!!
Walaupun udah dijaga baik-baik tetep aja ada masalah.

Yap, itulah yang harus kita ketahui bagaimana mempertahankan persahabatan.

Sifat manusia itu berbeda-beda, ada yang sensitif, manja, perasa, nyolot dan lain sebagainya. ya, kalau kalian bisa si sebaiknya menjadi sifat yang bisa mengerti sahabat. Kalau sahabatnya nyolot lebih baik kamu sabar, kalau sahabatnya sensitif agak dijaga deh omongannya. ya, walaupun itu cukup menyulitkan, tapi itu adalah hal yang terbaik buat ngejaga ke egoisan masing-masing.

Terus jangan lupa buat selalu atur komunikasi biar gak renggang. Bisakan kamu telepon sahabat kamu ya walaupun seminggu sekali *irit pulsa* gak ada salahnya. Sekedar ngomongin tentang kejadian yang kamu alami selama ini, atau tentang hal-hal terbaru *alias gosip haha*, kalau gak ada komunikasi sama sekali itu bikin kalian jadi makin renggang.


Adain kumpul bareng. Ya kalian aturlah waktu kalian lagi sama-sama free, kalian main kemana gitu. entah shopping bareng ataupun jalan-jalan. Itukan bisa bikin kita makin ngerasa kalau kalian itu adalah dua insan yang tidak bisa dipisahkan hahaha *LEBAY* :p

ya, itu sedikit tips dari saya. semoga bermanfaat!! AMIN

Makan Permen Karet Sebelum Ujian

hey hey...
Kebanyakan dari kalian pasti benci deh kalau denger yang namanya UJIAN !!
Jujur saya juga gak suka banget, dimana kita harus bekerja extra menghafal rumus ataupun bacaan.haha
Tapi walaupun begitu, kita harus wajib yang namanya mengikuti UJIAN bukan?!

Saya heran ketika melihat disebuah acara televisi yang memberi tahu kalau seseorang mengunyah permen karet selama 5menit sebelum mengikuti ujian, hasil ujiannya akan lebih bagus dibanding dengan orang lain yang tidak mengunyah permen karet.

Lalu saya penasaran dan coba searching di internet...
Dan ternyata saya dapat...

Menurut hasil penelitian, dengan mengunyah permen karet dapat memacu kerja otak dan meningkatkan kekuatan otak.

Para peneliti di Universitas St Lawrence memilih siswa yang mengunyah permen karet sebelum memintanya mengikuti serangkaian tes. Mereka menemukan, para siswa yang mengunyah permen karet dapat menjawab serangkaian ujian lebih cepat daripada para siswa yang tidak lebih dahulu mengunyah permen karet sebelum tes.

Pemimpin penelitian Prof Serge Onyper menjelaskan alasannya, di mana mengunyah permen dapat meningkatkan gairah kinerja sampai ke tingkat tertentu. Penelitian ini sendiri telah dipublikasikan dalam jurnal Appetite.

kunyah permen karet 

Single Kedua Demi Lovato

 

Give Your Heart a Break adalah sebuah lagu oleh artis rekaman Amerika Demi Lovato. lagu ini Ditulis dan diproduksi oleh Josh Alexander dan Billy Steinberg untuk album studio ketiga Demi Lovato, Unbroken (2011). awalnya "Who's That Boy" yang menampilkan Dev akan menjadi single kedua tapi dev hamil, jadi "Give Your Heart a Break" dipilih sebagai single kedua dari album, Menyusul setelah "Skyscraper". Musik, itu adalah sebuah lagu dan tarian itu electropop batu yang tergabung dalam penggunaan drum, biola dan string. Lagu ini dipromosikan Lovato-melalui panggung pertunjukan Konser Jingle Ball.

Latar Belakang dan Komposisi

"Give Your Heart a Break" ditulis oleh Billy Steinberg dan Josh Alexander, yang dikenal untuk pekerjaan mereka di album sophomore The Veronicas studio ', Hook Me Up. Mereka Juga Berkontribusi untuk produksi lagu itu. Alexander adalah Pekerja dengan Memiliki tangan yang lebih besar dalam komposisi lagu, membantu lebih dalam, pemrograman merekam instrumentasi, dan teknik. Chris Garcia bersama pekerja rekayasa dengan Alexander sementara Scott Roewe adalah pekerja dengan Memberikan logika dan pro teknologi alat-alat. Give Your Heart a Break dimasukkan di album studio ketiga Lovato itu, Unbroken, yang dirilis pada tanggal 20 September 2011.

"Give Your Heart a Break" adalah lagu uptempo electropop dengan irama tari dan Pengaruh musik rock. Komposisi lagu fitur string menegangkan yang menggabungkan Dengan Sebuah drum ritmis. Lagu ini Juga Membuat penggunaan sebuah biola, Yang Menurut Cristin Maher dari PopCrush, suara mirip dengan yang digunakan pada tahun 2008 tunggal Coldplay, "Viva la Vida", yang diambil dari album Viva la Vida or Death and All His Friends. itu Maher Juga catatan lagu itu sebagai campuran antara pop dan musik pop kontemporer dari tahun 1980-an dan 1990-an

Musik Video

Pada 24 Desember 2011 Lovato upload sebuah video lirik resmi untuk lagu di saluran resmi YouTube nya. fitur ini kata-kata, dan latar belakang adegan fitur penulisan Lovato di buku harian, di mana lirik yang tercetak di atas. Dalam deskripsi video, dikatakan bahwa musik video resmi akan dirilis pada tahun 2012.


Give Your Heart A Break